Sabtu, 12 November 2016

STRATEGI DAN KEBIJAKAN H-I 2017-2022

“MEMBANGUN ACEH TAMIANG DAMAI, SEJAHTERA & BERMARTABAT 2017 - 2022” Oleh : H. HAMDAN SATI, ST &IZWARDI, S.IP A. Pendahuluan Sebagai Kabupaten muda yang baru melewati tahapan pembangunan jangka menengah, Kabupaten Aceh Tamiang harus terus berpacu untuk lebih mempercepat proses pembangunan wilayah, menuju daerah dan masyarakat yang lebih maju dan sejahtera pada masa yang akan datang.Secara ekonomi, Kabupaten Aceh Tamiang dikenal memiliki potensi yang sangat menjanjikan.Di sektor perkebunan,daerah ini sejak dulu sudah dikenal sebagai penghasil komoditi perkebunan andalan khususnya Karet dan Kelapa Sawit (dan dibuktikan dengan keberadaan perkebunan kelapa sawit Sungai Liput yang merupakan salah satu perkebunan kelapa sawit tertua di dunia).Saat ini, wilayah sentra produksi komoditi ini berada di Kecamatan Tenggulun, Tamiang Hulu, Seuruway, Bandar Pusaka, Karang Baru dan Bendahara. Selain padi sawah, beberapa jenis tanaman lain juga sangat berpeluang dikembangkan seperti jagung, kacang tanah, kacang hijau, kacang kedelai, ubi kayu, dan ubi jalar.Untuksawah di Kabupaten Aceh Tamiang terdiri atas sawah tadah hujan dan sawah beririgasi. Sawah tadah hujan mendominasi persawahan di Kabupaten Aceh Tamiang dengan luas mencapai 17.333hektar dari luas keseluruhan sawah di daerah ini seluas 18.083 hektar atau 95,85persen.Sedangkan sawah beririgasi hanya 750 hektar saja.Sentra produksi padi sawah berada di Kecamatan Manyak Payed, Seuruway, dan kemudian diikuti Kecamatan Karang Baru, Bendahara, Rantau, Bandar Pusaka dan kecamatan Banda Mulia.Sementara jagung, kacang tanah, kacang hijau, kacang kedelai, ubi kayu, dan ubi jalarberpotensi untuk dikembangkan dibeberapa kecamatan seperti Rantau, Seuruway, Bendahara, Manyak Payed dan Tamiang Hulu. Untuk sayuran-sayuran skala kebutuhan lokal sudah mulai dikembangkan di kecamatan Rantau, Manyak Payed, Kejuruan Muda serta Tamiang Hulu.Beberapa jenis tanaman buah-buahan lain juga prospektif dikembangkan di daerah ini seperti Pisang, Rambutan, Duku/Langsat, Durian, Nanas, Mangga, Manggis, Jambu Air, Pepaya, Nangka/Cempedak dan Sawo yang tersebar dibeberapa Kecamatan. Kabupaten Aceh Tamiang memiliki hutan daratan dan hutan mangrove (bakau) dengan luas keseluruhan mencapai 40.827,5 hektar. Dari luas total kawasan hutan tersebut terdapat 40.390 hektar berupa hutan daratan, yang terdiri dari hutan lindung seluas 21.186,91 hektar dan hutan produksi seluas 19.203,09 hektar yang umumnya terdapat di Kecamatan Tenggulun, Bandar Pusaka, dan Sekerak. Hutan mangrove di Kabupaten Aceh Tamiang mencapai luas 437,5 hektar tersebar di 4 wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Manyak Payed, Bendahara, Seruway dan Banda Mulia.Hutan dataran tinggi yang sebahagian besar merupakan Kawasan Ekositem Leuser (KEL) yang kaya berbagai jenis flora dan fauna. Di sub sektor peternakan terdapat populasi ternak besar dan kecil yang sangat dominan diusahakan oleh masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang.Jenis ternak dimaksud antara lain sapi, kerbau, kambing, dan domba, disamping ternak unggas seperti ayam dan itik. Khususnya untuk ternak sapi hampir diseluruh kecamatan mempunyai potensi untuk pengembangannya, dan wilayah yang dominan adalah di Kecamatan Karang Baru, Seuruway, Kejuruan Muda, Manyak Payed dan Rantau. Untuk sub sektor perikanan, potensi yang sangat menonjol ditemui di perikanan laut dengan andalan kawasan pengembangan di Kecamatan Manyak Payed, Bendahara, Banda Mulia dan Seruway. Jenis penggunaan lahan lainnya yang cukup luas di Kabupaten Aceh Tamiang adalah untuk perikanan yang terdiri dari tambak dan kolam.Luas tambak di wilayah ini mencapai 5.606,9 hektar, sedangkan untuk kolam (perikanan air tawar) seluas 262 hektar. Tambak ikan dan udang seluas itu tersebar hanya di 4 kecamatan, yaitu di Kecamatan Manyak Payed (2.068,2 hektar), Banda Mulia (1.648,5 hektar), Seuruway (1.507hektar), dan Bendahara (383,2 hektar). Sementara kolam ikan air darat tersebar di semua kecamatan dari daerah pesisir hingga ke pegunungan, termasuk di Kecamatan Kota Kuala Simpang. Kesemua lapangan usaha pertanian di atas sangat menonjol perannya bagi penyediaan lapangan kerja dan penopang kebutuhan hidup masyarakat Aceh Tamiang selama ini. Sementara, lapangan usaha industri pengolahan non migas (agro-industri) sudah berperan dalam mendukung sektor ekonomi. Diantaranya pengolahan kelapa sawit yang diusahakan oleh perusahaan swasta dan BUMN seperti PTP N I, PT. PPP, PT. Mopoli Raya, PT. Parasawita, PT. Socfindo, PT. Betami, PT. Perapen, dan PT. SIPEP. Kekayaan sumberdaya (resources) pertanian khususnya perkebunan yang sangat menonjol ini masih berpeluang dikembangkan melalui pengembangan agro-industri yang lebih menekankan pada pengembangan industri hilir, seperti industri minyak goreng, sabun, mentega dan industri kecil lainnya. Dengan pengembangan potensi ini akan berimplikasi positif bagi penciptaan lapangan kerja dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah Aceh Tamiang ke depan. Disektor pertambangan, Kabupaten Aceh Tamiang juga memiliki kandungan minyak bumi yang telah dimanfaatkan sebelum kemerdekaan Indonesia yang ditandai dengan adanya kantor Pusat Eksplorasi Hulu DOH NAD-Sumbagut (dulu dikenal dengan nama Eksplorasi Pertamina Rantau)di Kecamatan Rantau. Wilayah basis minyak bumi terdapat di Kecamatan Karang Baru, Seruway, dan Rantau. Selain minyak bumi Kabupaten ini juga dilimpahi hasil tambang lainnya berupa deposit batu bara, batu gamping, batu pospat, dolomit dan kandungan bahan lainnya seperti gas alam. Disektor Energi, Aceh Tamiang berpotensi untuk pengembangan Listrik Tenaga Air dan Sumber Panas Bumi di Kecamatan Kecamatan Tenggulun. Potensi pengembangan kepariwisataan juga sangat memungkinkan mengingat di Kabupaten ini juga dianugerahi pantai, air terjun dan alam yang indah serta peninggalan situs-situs budaya yang menawan dan bernilai sejarah. Dalam konteks sosial, daerah Aceh Tamiang juga telah lama dikenal sebagai wilayah yang memiliki modal sosial (social capital) yang kuat. Wilayah ini didiami oleh komunitas (kumpulan anggota masyarakat) yang memiliki jiwa dan semangat pengorbanan yang tinggi, terutama pada masa perjuangan melawan pendudukan para penjajah dahulu. Komunitas yang berdiam di daerah ini berhimpun didalam dua belas kecamatan, yaitu Kecamatan Manyak Payed, Bendahara, Bandar Pusaka, Seruway, Rantau, Karang Baru, Sekrak, Kota Kuala Simpang, Kejuruan Muda, Tenggulun, Tamiang Hulu dan Banda Mulia.Kecamatan terpadat penduduknya adalah Kota Kuala Simpang(4.025 penduduk per km2) dengan total penduduk 18.030jiwa atau 7,16 persen dari jumlah penduduk Aceh Tamiang. Karena cakupan dan struktur wilayahnya yang demikian, komunitas Aceh Tamiang memiliki ”ikatan” dan hubungan ”kekerabatan” yang relatif kuat yang dapat dilihat dari semboyan ”Kaseh Pape Setie Mati”, meskipun terdapat berbagai macam etnis seperti Aceh, Tamiang, Melayu, Gayo, Jawa, Minang, Batak, Tionghoa, dan etnis lainnya. Kuatnya modal sosial yang dimiliki Kabupaten Aceh Tamiang seharusnya menjadi salah satu modal penting didalam proses pembangunan daerah ini. Kekuatan ini menjadi pelengkap bagi modal-modal lainnya dan dapat didayagunakan sebagai pendorong proses pembangunan kedepan, terutama untuk memanfaatkan sumberdaya (resources) ekonomi dan sosial yang dimiliki. Apalagi kualitas sumberdaya manusia (SDM) yang ada juga tidak kalah dibanding dengan kualitas SDM yang terdapat di daerah-daerah lain di Tanah Air. konflik politik dalam kurun waktu yang panjang, disamping pengaruh krisis moneter yang dialami negara Indonesia, juga turut berimplikasi buruk terhadap tingkat capaian kesejahteraan masyarakat di Aceh Tamiang. Konflik dan krisis ekonomi telah mengakibatkan terhambatnya aktivitas pelaku usahatani dan pedagang usaha kecil dan menengah. Aktivitas produksi di sebagian besar usaha berbasis pertanian dan perdesaan tidak berjalan secara normal. Akibatnya, tidak hanya menyebabkan minimnya produksi per hektar (produktivitas), melainkan juga hilangnya ragam jenis pekerjaan di perdesaan yang selama ini menjadi lapangan kerja dan sumber penghasilan para pelaku usaha tersebut. Gambaran kondisi daerah dan masyarakat dalam kurun waktu yang panjang ini memerlukan penanganan yang sungguh-sungguh oleh para pemimpin/kepala daerah Aceh Tamiang pada masa yang akan datang. Tipikal kepala daerah yang mau bekerja keras, jujur, bijaksana, dan amanah merupakan salah satu solusi yang sangat dibutuhkan, guna melahirkan menajemen pemerintahan yang efektif pada masa mendatang, khususnya didalam menangani berbagai tantangan yang dialami oleh masyarakat daerah ini selama ini. Pemerintahan daerahharus ditata agar menjadi pemerintahan yang kuat, efektif, dan efisien, dengan dukungan sumberdaya aparatur yang lebih profesional, memiliki etos kerja, disiplin, mampu bekerjasama, anti KKN, dan lebih peduli pada kepentingan publik (masyarakat). Dengan demikian, maka roda penyelenggaraan pemerintahan daerah akan dapat berjalan dengan baik dan menjangkau seluruh sasaran yang dituju, Selain itu, kalangan swasta yang ada di daerah ini juga harus mengambil peran yang lebih besar, terutama didalam memanfaatkan potensi ekonomi yang melimpah di daerah kita. Peluang investasi yang tersedia cukup besar, seperti usaha agribisnis di sektor pertanian khususnya perkebunan dan perikanan, industri pengolahan hasil pertanian atau agro-industri, dan lainnya. Industri kecil/rumah tangga, industri kerajinan, sektor perdagangan (ekspor hasil perkebunan, perikanan, dan lainnya), sektor pariwisata, dan di sektor lainnya. Kalangan swasta harus dirangsang dengan menyediakan berbagai bentuk fasilitas dan insentif yang dapat mendorong aktivitas dunia usaha seperti pemberian pelayanan yang mudah dan cepat dalam prosedur perizinan (streamline procedure to investment on one stop service), biaya investasi yang kompetitif (competitive investment cost), daya dukung lahan (land availability), sarana transportasi yang baik dan fasilitas pendukung lainnya. Pemerintah daerah ke depan benar-benar memainkan perannya sebagai fasilitator dan regulator yang menghadirkan iklim usaha yang lebih kondusif, dengan meniadakan segala bentuk ”high-costs” (ekonomi biaya tinggi). Disamping itu tanggung jawab sosial pihak swasta (CSR) untuk pembangunan ekonomi masyarakat serta pelestarian lingkungan juga sangat diharapkan untuk mengurangi beban pemerintah. Agar ragam tantangan tersebut dapat ditangani secara efektif, dukungan kerjasama dari semua elemen masyarakat di daerah ini juga sangat dibutuhkan. Melanjutkan pembangunan Aceh Tamiang yang ideal seperti pemaparan di atas merupakan niat tulus dan komitmen kuat dari kami (H. Hamdan Sati, ST dan Izwardi, S.IP) selaku pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang didalam Pilkada tahun 2017 - 2022 mendatang. Sebagai putra daerah yang peduli dan ingin berbuat untukdaerah dan masyarakatnya, kami bertekad untuk bekerja keras, menyingsingkan lengan baju, berpaut tangan, dan saling bahu-membahu guna membangun dan menata daerah tercinta ini agar kedepan lebih maju baik secara ekonomi, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, maupun sosial kemasyarakatannya. Kami berkeyakinan, bahwa semua elemen masyarakat di Aceh Tamiang akan memberikan kesempatan kepada kami untuk melanjutkan pengabdian demi mewujudkan kondisi Aceh Tamiang damai dan sejahtera Kesemua gambaran ideal tersebut kami susun didalam bingkai Visi, Misi, Strategi, Kebijakan, dan Program yang sistematis berikut ini. Substansi yang dimuat didalam naskah ini akan menjadi bahan utama dan diderivasi lebih rinci nantinya didalam dokumen-dokumen perencanaan berikutnya, seperti RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), Rencana Strategis SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), Rencana Kerja SKPD, RKPD (Rencana Kerja Pemerintah daerah) Kabupaten Aceh Tamiang, dan beberapa dokumen turunan lainnya jika kami terpilih kembali sebagai Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang definitif, nantinya. B. Permasalahan dan Tantangan yang Dihadapi Tantangan yang dihadapi didalam pembangunan ekonomi daerah ke depan adalah bagaimana meningkatkan laju dan kualitas pertumbuhan ekonomi daerah sehingga mampu menyediakan lapangan kerja untuk menyerap angkatan kerja yang masih menganggur, disamping juga dapat menanggulangi kemiskinan di daerah. Selain itu juga bagaimana menggeser struktur ekonomi daerah dari sektor primer ke sektor sekunder, dengan mengembangkan aktivitas agribisnis dan agro-industri yang lebih dominan agar perolehan nilai tambah (value added) dapat dinikmati para pelaku usahatani dan dapat memperkuat struktur pendapatan/penerimaan daerah (PAD). Tantangan yang demikian rupa dapat diatasi dengan memanfaatkan momentum damai pasca MOU Helsinki yang membuat suasana daerah semakin dinamis dan kondusif. Tantangan pembangunan aspek sosial budaya di Kabupaten Aceh Tamiang dalam lima tahun ke depan adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui penyediaan akses yang terjangkau dalam bidang pendidikan dan kesehatan, disamping juga bagaimana membangun semangat pengabdian yang tinggi di kalangan aparatur pemerintah daerah, serta bagaimana mengembangkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah (dinas/badan/kantor) yang semakin kuat mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan dan kampung. Implementasi syariat Islam yang merupakan penjabaran dari nilai keistimewaan daerah yang kita miliki juga terlihat belum terwujud sesuai harapan. Padahal 99,32 persen (250.208 jiwa) penduduk Aceh Tamiang merupakan penganut agama Islam. Kenyataannya, masih sering ditemui berbagai perilaku di tengah-tengah anggota masyarakat yang tidak sejalan dengan arahan syariat, terutama di kalangan generasi muda. Di sisi lain, berbagai pengaruh budaya luar terus merebak didalam kehidupan keseharian masyarakat kita yang secara tidak sadar semakin mewarnai tingkah laku sebagian anggota masyarakat yang tidak berlandaskan syariat. Kesemua ini memerlukan langkah-langkah antisipatif yang nyata agar ”wabah” yang tidak sesuai dengan anjuran Islam ini dapat ditangkal atau dicegah. Melalui upaya yang demikian ini, maka daerah dan masyarakat dapat dirangkai ke dalam sebuah tatanan kehidupan yang berakhlak dan bermoral serta diridhai Allah SWT. Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran di kalangan masyarakat di daerah ini agar tumbuh keinginan yang kuat untuk menjalankan syariat Islam secara kaffah didalam segenap perilaku dan tindakan kesehariannya. Dalam konteks ini pula, keberadaan dan peran lembaga-lembaga yang ada di daerah selama ini, baik lembaga sosial masyarakat, lembaga adat, maupun lembaga ekonomi harus didorong agar mampu berperan didalam menangani dan menyelesaikan pelbagai persoalan yang timbul didalam masyarakat. Untuk itu, kapasitas dari lembaga-lembaga yang ada ini harus ditingkatkan dan tidak boleh dibiarkan tenggelam didalam kevakuman. Perlu disediakan ruang gerak yang lebih dinamis bagi berperannya lembaga-lembaga ini. Pelbagai proses interaksi dan komunikasi bagi kepentingan dan kemaslahatan ummat harus digalang dengan memanfaatkan keberadaan lembaga-lembaga yang ada. Untuk itu, tantangannya adalah bagaimana memanfaatkan keberadaan lembaga-lembaga yang telah ada didalam masyarakat bagi kepentingan penanganan dan penyelesaian setiap masalah yang mengemuka didalam masyarakat. Untuk mempercepat dan mempermudah pencapaian hal tersebut di atas, digunakan beberapa strategi dan kebijakan. Strategi merupakan suatu pemikiran konseptual, analisis, rasional, realistis, dan komprehensif tentang langkah atau cara-cara yang dianggap layak untuk ditempuh. Sementara kebijakan merupakan suatu pemikiran atau konsep yang dapat melahirkan suatu model atau arah tindak yang dipedomani dan ditempuh oleh pemerintah. Berdasarkan hasil telaahan terhadap bidang/sektor-sektor pembangunan yang ada, maka ditetapkan beberapa strategi dan kebijakan pembangunan daerah Aceh Tamiang untuk lima tahun ke depan sebagai berikut : 1. Strategi a. Bidang Agama 1) Meningkatkan kualitas dakwah islamiah; 2) Mengoptimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan syariat Islam; 3) Meningkatkan peranan dan fungsi masjid, meunasah, dan balai-balai pengajian; dan, 4) Menciptakan dan meningkatkan kualitas kader-kader pengemban tugas keagamaan. b. Bidang Ekonomi Mengembangkan dan memanfaatkan seluruh potensi sumber dayadaerah secara optimal; Membangun/mengembangkan industri-industri pengolahan (agro-industri); Membangun pertanian terpadu dengan mengacu pada sistem agribisnis yang mengintegrasikan subsistem hulu, budidaya, hilir, dan subsistem penunjang (pengembangan konsep agropolitan dan minapolitan). Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi (di atas 5,0 persen per tahunnya); Meningkatkan kualitas dan keterampilan tenaga kerja lokal; Memperluas peluang pasar bagi produk-produk unggulan daerah; Mengembangkan kawasan-kawasan pertumbuhan ekonomi yang strategis dan cepat tumbuh; Memprioritaskan pengembangan komoditi unggulan khas daerah di setiap kecamatan yang potensial; Meningkatkan kemampuan permodalan, teknis, dan manajemen usaha kecil, menengah, dan koperasi; Menginventarisasi peluang-peluang investasi berikut kemudahan prosedur penanaman modal di daerah; Mengupayakan jangkauan pelayanan lembaga-lembaga keuangan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah dengan prosedur yang mudah dan terjangkau; Mengembangkan potensi dan objek-objek wisata daerah; dan Meningkatkan kemampuan fiskal daerah, terutama dari sumber PAD (pendapatan asli daerah). c. Bidang Pemerintahan Menetapkan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang jelas bagi setiap SKPD-Satuan Kerja Perangkat Daerah (dinas/badan/kantor) untuk menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat; Meningkatkan kualitas dan disiplin aparatur serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas KKN; Meningkatkan kesejahteraan aparatur dengan menerapkan sistem insentif atau penghargaan (reward) dan pengenaan sanksi (punishment); d. Bidang Sosial Budaya d.1.) Sektor Pendidikan 1.Membangun sarana dan prasarana pendidikan yang memadai dan merata; 2.Merekrut dan melatih tenaga-tenaga pendidik yang profesional; dan 3.Memanfaatkan tenaga-tenaga pendidik melalui penempatan yang merata sesuai dengan jenjang pendidikan. d.2.) Sektor Kesehatan 1) Menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai; 2) Meningkatkan pelayanan kesehatankepada masyarakat; 3) Merekrut tenaga dan melatih tenaga medis dan paramedis yang profesional; dan 4) Membudayakan apotik hidup ditengah-tengah masyarakat. d.3.) Sektor Kebudayan dan Kesenian 1) Mengintensifkan fungsi dan peran LAKA; 2) Menginventarisasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang berkembang dalam masyarakat; 3) Mengembangkan seni budaya daerah; dan 4) Melestarikan situs-situs budaya daerah. d.4.) Sektor Pemuda dan Olah Raga Membina dan mengembangkan peran organisasi kepemudaan; Mengembangkan jenis olah raga yang digemari didaerah; dan Mengaktifkan kembali olah raga tradisional. d.5.) Sektor Sosial lainnya Membangun prasarana sosial kemasyarakatan; Membina dan menyantuni masyarakat penyandang masalah sosial; dan Meningkatkan kualitas dan peran serta perempuan dalam pembangunan. e. Bidang Prasarana Menyediakan prasarana dan sarana perhubungan darat dan sungai yang memadai; Meningkatkan ketersediaan sarana/prasarana perkotaan dan perdesaan. f. Bidang Hukum, Keamanan dan Ketertiban Mensosialisasikan fungsi dan peranan hukum dalam kehidupan masyarakat; Meningkatkan kerjasama antara penegak hukum dengan masyarakat dalam hal kesadaran hukum; Mengupayakan adanya kepastian hukum; dan Meningkatkan keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat. 2. Kebijakan Untuk mencapai keberhasilan pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang perlu ditetapkan kebijakan-kebijakan pemerintah yang tepat untuk mempercepat upaya-upaya pembangunan daerah.Kebijakan-kebijakan tersebut menyangkut dengan kebijakan-kebijakan di bidang agama, bidang ekonomi, sosial budaya, pemerintahan, prasarana dan bidang hukum. Adapun kebijakan-kebijakan yang ditempuh berdasarkan bidang pembangunan tersebut di atas adalah sebagai berikut : 1) Bidang Agama Program pokok di bidang agama adalah pelaksanaan syariat Islam yang kaffah bagi seluruh masyarakat Aceh Tamiang.Pelaksanaan syariat Islam ini merupakan dasar utama dalam upaya membangun sektor-sektor pembangunan lainnya di daerah ini.Kebijakan yang ditempuh adalah mengintensifkan pengawasan nilai-nilaibudaya luar yang dapat mengarah kepada pendangkalan dan perusakan akhlak. Kebijakan lain adalah membangun kesadaran di kalangan anggota masyarakat agar mereka mau menerapkan perilaku dan tindakan yang sesuai tuntunan syariat di dalam kehidupan keseharian mereka, disamping meningkatkan kualitas lembaga keagamaan dan kader-kader pengemban tugas keagamaan. 2) Bidang Ekonomi Arah pembangunan Aceh Tamiang adalah pada pembangunan dan peningkatan kualitas sektor pertanian, terutama subsektor perkebunan (kelapa sawit, karet dan coklat), tanaman pangan (padi), perikanan, peternakan, dan kehutanan (hutan bakau), di samping pada sektor industri pengolahan yang mendukung sektor pertanian dan berbasis agribisnis. Kesemua subsektor ini diperkirakan memiliki peluang yang cukup besar di masa depan, baik peluang untuk pengembangan sektor dan pelaku usaha tersebut maupun peluang bagi pembangunan daerah itu sendiri. Sub sektor perkebunan akan dikembangkan menuju agro-industri sehingga nilai tambah dari hasil produksi pertanian dan pendapatan masyarakat dapat ditingkatkan. Hal yang sama juga diarahkan untuk pembangunan dan pengembangan sub-sub sektor yang lainnya seperti perikanan, peternakan, kehutanan, dan usaha kecil menengah dan koperasi. Demikian juga perdagangan dan jasa-jasa lainnya tetap diupayakan sebagai pendukung utama pembangunan pertanian dan industri pengolahan. Untuk mencapai maksud tersebut di atas, kebijakan di sektor pertanian, industri, perdagangan, dan pariwisata akan diintegrasikan secara baik dengan mengupayakan kemudahan-kemudahan untuk memperluas peluang investasi, seperti prosedur perizinan, pengenaan pajak, dan kemudahan lainnya. Kebijakan lainnya adalah membentuk kelompok usaha tani di semua sub sektor pertanian, serta mempermudah prosedur kredit bagi para petani kurang mampu. 3) Bidang Pemerintahan Pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-undang No. 32 tahun 2004 harus terwujud.Kinerja aparatur pemerintah daerah, termasuk disiplin dalam bertugas harus mendapat perhatian utama. Kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas akan melahirkan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang ditempuh di bidang pemerintahan ini adalah menetapkan tupoksi yang jelas, meningkatkan kualitas sumberdaya aparatur dan meningkatkan kesejahteraan aparatur. Melalui kebijakan ini, diharapkan akan terwujudnya pemerintah yang bersih dan berwibawa (good governance) serta bebas KKN. 4) Bidang Sosial Budaya Bidang sosial budaya antara lain meliputi pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, budaya dan kesenian, pemuda dan olahraga serta sosial lainnya. Kebijakan yang ditempuh dalam pembangunan pendidikan adalah menyediakan prasarana pendidikan yang memadai pada semua jenjang dan menyesuaikan kurikulum pendidikannya sesuai dengan dinamika ilmu pengetahuan dan tuntutan kebutuhan pembangunan daerah. Dengan kebijakan ini diharapkan lulusan pendidikan di daerah ini memiliki kemampuan dan spesialisasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah, disamping juga mereka dapat melanjutkan pendidikannya ke pendidikan yang lebih tinggi berdasarkan disiplin ilmu yang dimilikinya. Kebijakan lainnya adalah merekrut tenaga pendidik yang sesuai dengan spesialisasi keilmuan yang dibutuhkan, khususnya untuk menunjang kebutuhan pembangunan pendidikan di daerah. Dalam hal kesehatan, kebijakan yang ditempuh antara lain adalah membangun sarana dan prasarana kesehatan yang memadai serta menempatkan tenaga-tenaga kesehatan yang profesional dan berkualitas di pusat layanan kesehatan, seperti Rumah Sakit dan Puskesmas-puskesmas yang ada. Kebijakan lainnya adalah mengutamakan kualitas kesehatan bagi penduduk-penduduk miskin dan kurang mampu melalui berbagai kemudahan yang mampu disediakan, termasuk jaminan sosial kesehatan bagi mereka. Kebijakan di bidang kesejahteraan sosial adalah menginventarisir kembali seluruh permasalahan dan kebutuhan sosial dari para penyandang masalah sosial yang ada di Aceh Tamiang.Hasil inventarisir tersebut diramu ke dalam suatu program pembinaan dan pemberdayaan yang tepat sehingga berbagai kesenjangan sosial dapat ditanggulangi.Kebijakan lama yang bersifat bantuan tanpa diiringi dengan pembinaan dan pemberdayaan dinilai kurang tepat.Oleh karena itu, perlu ditempuh kebijakan baru seperti di atas.Nilai-nilai budaya luar/asing yang selama ini telah berkembang sampai ke pelosok pedesaan yang berpengaruh negatif terhadap nilai-nilai syariat Islam dan nilai-nilai-nilai budaya daerah perlu dikendalikan dan perlu diatasi. Oleh karena itu, kebijakan yang ditempuh dalam hal kebudayaan dan adat istiadat ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai budaya yang positif yang mendukung proses pembangunan daerah dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Perempuan sebagai mitra kerja kaum laki-laki dan turut serta dalam tanggung jawab pembangunan daerah perlu diberdayakan. Untuk itu, ditempuh kebijakan membina dan membekali keterampilan dan kemampuan kaum perempuan sehingga mereka mampu memberikan kontribusinya baik terhadap keluarga maupun dalam pembangunan daerah. 5) Bidang Prasarana Peningkatan kualitas prasarana, terutama prasarana perhubungandarat dan sungai mutlak diperlukan. Dengan tersedianya prasarana ini (jalan yang baik)akan membuka berbagai peluang, seperti termanfaatkannya seluruh potensi yang ada di daerah, lancarnya mobilitas barang, orang dan jasa, meningkatnya pendapatan daerah, terbukanya kesempatan kerja, dan terbebasnya daerah dari keterisolarian.Untuk ini, kebijakan yang ditempuh adalah memprioritaskan pembangunan perhubungan darat dan sungai terutama pada kawasan-kawasan potensial dan cepat tumbuh serta kawasan-kawasan sentra produksi dan dapat membuka keterisolasian daerah. 6) Bidang Hukum, Keamanan dan Ketertiban Kuatnya ekonomi dan pemerintah suatu daerah sangat ditentukan oleh tegak tidaknya hukum.Karena itu, kebijakan di bidang hukum adalah meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum seluruh anggota masyarakat. Kebijakan lainnya adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur penegak hukum sesuai dengan kemampuan daerah, serta mewujudkan kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif bagi proses pembangunan daerah.